MANADO, GudangData — Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan penipuan daring bermodus love scamming dan investasi bodong yang diduga dijalankan oleh empat mantan pekerja jaringan penipuan di Poipet, Kamboja.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit Siber, AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulut, AKBP Peter Gosal dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DW, BS, MP dan RL. Penyidik menyebut keempatnya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
DW disebut berperan sebagai aktor utama sekaligus pencari korban. BS bertugas sebagai admin dalam pengoperasian jaringan, MP berperan sebagai pemeran karakter untuk melakukan manipulasi terhadap korban, sementara RL bertugas menarik dana hasil kejahatan.
Menurut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, jaringan tersebut telah beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026. Dalam waktu sekitar tiga bulan, komplotan ini diduga berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp1 miliar.
Korban Terjerat Modus Asmara dan Investasi Fiktif
Salah satu korban dengan kerugian terbesar berinisial JSZ. Perempuan tersebut diduga menjadi korban setelah terjebak dalam hubungan asmara daring yang kemudian diarahkan ke investasi fiktif.
Akibat aksi tersebut, JSZ mengalami kerugian sekitar Rp850.180.000.
Kasus ini mulai ditangani Subdit V Siber Polda Sulut setelah menerima laporan resmi dari korban pada 15 September 2026. Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap pola komunikasi, rekening penampung serta aliran dana yang digunakan jaringan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga bekerja dengan pola terstruktur layaknya sebuah organisasi. Setiap anggota memiliki tugas masing-masing untuk membangun kepercayaan korban hingga menguras uang korban.
Penyidik mengungkap, DW diduga mencari calon korban melalui akun Facebook palsu dengan nama “Marvel Supit”.
Setelah komunikasi terbangun, pelaku kemudian memainkan peran sebagai pasangan dalam hubungan asmara daring. Untuk semakin meyakinkan korban, DW bahkan melakukan panggilan video manipulatif dengan mengarahkan kamera ke rekaman video orang lain sembari menyuarakan percakapan seolah-olah dirinya adalah orang dalam video tersebut.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku kemudian mengarahkan korban kepada sebuah bisnis fiktif berupa program “angka bonus” dengan modus menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo.
Korban selanjutnya diarahkan berkomunikasi dengan admin fiktif PT BTC yang, menurut penyidik, dikendalikan oleh tersangka BS.
Dipancing Deposit Kecil, Kemudian Didorong Transfer Ratusan Juta
Modus tersebut diawali dengan nominal relatif kecil. Korban diminta melakukan deposit Rp35.000 dan Rp370.000.
Uang tersebut kemudian dikembalikan bersama keuntungan sehingga korban memperoleh kesan bahwa aktivitas tersebut benar-benar menghasilkan keuntungan.
Setelah korban percaya dan tertarik, pelaku menaikkan nilai transaksi secara drastis. Korban diarahkan mengambil paket tugas dengan nilai deposit mencapai Rp95.780.000 dan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “007VIP MEMBER 95780K”.
Di dalam grup tersebut, penyidik menemukan adanya sejumlah akun yang diduga dikendalikan para pelaku.
BS disebut mengoperasikan tiga akun admin fiktif, sedangkan MP mengendalikan empat akun yang seolah-olah merupakan anggota atau peserta lainnya.
Akun-akun tersebut digunakan untuk membagikan bukti transfer yang diduga telah direkayasa. Cara tersebut diduga bertujuan menciptakan kesan bahwa peserta lain telah berhasil memperoleh keuntungan sekaligus memberikan tekanan psikologis kepada korban agar terus melakukan transfer.
Korban kemudian melakukan transfer dana sebanyak 15 kali ke rekening penampung Bank Jago.
Dana yang masuk selanjutnya ditarik secara tunai melalui sejumlah agen BRILink di wilayah Ratatotok. Penyidik menyebut penarikan tersebut dilakukan DW dan RL.
Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, barang elektronik hingga membiayai kegiatan konsumtif lainnya.
Polisi Sita Uang dan Kendaraan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima unit sepeda motor terdiri dari Honda Vario dan CRF 150, satu unit komputer/PC, delapan unit telepon pintar, satu unit iPad 11 serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri lebih jauh aliran dana hasil kejahatan.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi Minta Masyarakat Tidak Takut Melapor
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap komunikasi daring yang mengarah pada hubungan asmara sekaligus tawaran keuntungan finansial.
Menurutnya, jaringan semacam ini tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga mengeksploitasi emosi dan psikologi korban.
“Para pelaku ini adalah sindikat profesional yang terlatih di Kamboja untuk memanipulasi emosi, rasa empati, serta harapan baik para korban. Mereka mengeksploitasi sifat tulus masyarakat yang ingin mencari nafkah maupun membangun hubungan,” ujar Winardi.
Ia juga meminta masyarakat yang menjadi korban untuk tidak merasa malu maupun takut melapor.
“Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi lingkungan atau keluarga. Polda Sulut selalu terbuka untuk mendengarkan, melindungi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa stigma negatif,” katanya.
Winardi menegaskan, pemberantasan kejahatan siber membutuhkan keterlibatan masyarakat, terutama dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Tetap kedepankan logika rasional dalam berinteraksi di ruang digital,” pungkasnya.(*/red)

