Dua Tersangka Korupsi Proyek PUPR Boven Digoel Diamankan Kejati Sulut

Dua tersangka berinisial AFS dan JRMS diamankan Kejati Sulut (penkum)

MANADO, Gudang Data – Tim Posko Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mengamankan dua tersangka berinisial AFS dan JRMS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Tahun Anggaran 2023.

Pengamanan terhadap kedua tersangka dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Minahasa. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara, Eri Yudianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen kejaksaan untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum.

Penanganan perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke. Setelah diamankan, kedua tersangka dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Merauke.

Tiba di Bandara Sam Ratulangi

Berdasarkan keterangan Kejati Sulawesi Utara, kedua tersangka bersama tim jaksa penyidik tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada pukul 15.45 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, tim pengamanan melibatkan unsur intelijen Kejati Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Pengamanan juga didukung tiga staf Kejaksaan Negeri Minahasa serta dua anggota TNI Minahasa.

Sebelum melanjutkan perjalanan menuju Makassar, kedua tersangka bersama tim jaksa penyidik terlebih dahulu menunggu di ruang Posko Kejati Sulawesi Utara.

Selama berada di posko, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Sementara itu, tim pengamanan berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melengkapi administrasi penerbangan.

Selanjutnya, pada pukul 16.45 WITA, kedua tersangka diberangkatkan menggunakan pesawat bersama jaksa penyidik Hrispo M. N. Simanjuntak dan Raja Daffa Abdullah guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejati Sulut Pastikan Pengamanan Berjalan Lancar

Eri Yudianto menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengamanan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui koordinasi antarpihak terkait dengan tetap memperhatikan prosedur pengamanan.

Keterlibatan jajaran intelijen kejaksaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum, termasuk pengamanan terhadap tersangka yang akan menjalani tahapan proses hukum selanjutnya.

Meski demikian, informasi mengenai pengamanan kedua tersangka tersebut belum memuat secara terperinci nilai anggaran proyek yang menjadi objek perkara, dugaan modus korupsi, peran masing-masing tersangka, maupun potensi kerugian keuangan negara.

Informasi tersebut penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Kejati Sulawesi Utara menyatakan terus mendukung penegakan hukum melalui pelaksanaan fungsi intelijen dan koordinasi antarlembaga secara profesional, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan: Status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(redsgd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *